Thursday, October 21, 2010

UNDANG-UNDANG POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM

UNDANG-UNDANG POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM*)
Oleh : Dr. H. Dahlan Thaib, SH.MSi**)

Selengkapnya Download > DISINI
I
Cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi cita-cita politik dalam dan luar negeri. Cita-cita kemerdekaan dikemukakan dengan rumusan “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka dengan ini rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya”. Cita-cita persatuan dan kesatuan dapat diungkapkan dalam rumusan “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dalam politik luar negeri cita-cita Bangsa Indonesia dirumuskan dengan kata-kata “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sedangkan cita-cita dalam bidang kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dikemukakan dalam rumusan kata-kata” untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Partai politik sesungguhnya merupakan wahana dan sarana yang ampuh dalam mengembangkan demokrasi. Demokrasi yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila. Hal itu berarti bahwa demokrasi yang harus dikembangkan adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Asas demokrasi yang dicita-citakan itu terkandung dalam sila Keempat Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sedangkan dasarnya dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
           
II
Perbincangan atau diskursus tentang undang-undang politik baru dalam perspektif hukum dapat dikaji dengan mempergunakan pendekatan konstitusi sebagai sumber utama hukum tata negara. Hal ini dapat dipahami karena cabang hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang sangat dekat kaitannya dengan masalah-masalah politik. Konstitusi dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang isinya mengenai ketentuan-ketentuan dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam praktek ketatanegaraan atau praktek politik, konstitusi belum tentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau jiwa (semangat) konstitusi itu sendiri.
Ketidak sesuaian antara ketentuan atau isi konstitusi dengan praktek ketatanegaraan seringkali mendatangkan ketidakstabilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi dipandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau warga negara menentukan arah penguasa. Apabila pandangan hukumtentang konstitusi sebagaimana dikemukakan tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern tidak dapat tidak warga masyarakat yang tergabung dalam partai politik menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah atau eksekutif. Dengan demikian konstitusi adalah realisasi demokrasi yang di dalamnya juga terjamin hak-hak asasi manusia dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa dalam menetapkan kebijaksanaan umum atau undang-undang ditentukan oleh warga masyarakat.
Dengan ajaran tersebut jelas bahwa pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang digaris konstitusi pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap kehendak rakyat.


III

Konstitusi negara Indonesia UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam hirarkhi perundang-undangan Indonesia memuat ketentuan-ketentuan tentang ketatanegaraan Indonesia secara ringkas dengan rumusan pasal-pasal yang sederhana. Bagi warga negara Indonesia generasi sekarang dan kemudian mungkin tidak mudah untuk menangkap apa makna, jiwa dan semangat yang terkandung dibalik kesederhanaan rumusan pasal-pasalnya.1)
Dalam kaitannya dengan undang-undang politik, kesederhanaan sususan dan rumusan pasal-pasal UUD 1945 dapat kita temukan misalnya dalam bunyi pasal 1 ayat (2) bila dihubungkan dengan bunyi pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1) dan pasal 28.
Pasal 1 ayat (2) menyatakan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan : “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat (1) menyatakan; “ Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 28 menyatakan; “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Rangkaian keempat pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden dan DPR berdasarkan pasal 5 ayat (1) dapat membuat undang-undang politik yakni:
1.  Undang-undang tentang Pemilu sebagai penjabaran dari pasal 1 (2) UUD 1945
2.  Undang-undang tentang Susduk Anggota MPR, DPR dan DPRD sebagai penjabaran dari pasal 2 (1) UUD 1945
3.  Undang-undang tentang Partai Politik sebagai penjabaran dari pasal 28 UUD 1945
Sekalipun Presiden dan DPR dapat membuat produk hukum yang dinamakan undang-undang, namun jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan keempat pasal tersebut harus tertuang di dalamnya, yakni:
a.   Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
b.   Kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR
c.   Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh Presiden maupun bersama lembaga lain, kekuatannya berada di bawah MPR.
Berdasarkan jiwa dan semangat tersebut, apapun produk hukum dalam bentuk undang-undang termasuk undang-undang politik, wajib tunduk pada jiwa dan semangat tersebut.
Atas landasan berpikir tersebut, berikut ini akan kita kaji sistem politik yang berlaku saat ini. Untuk keperluan tersebut, lebih dahulu kita pertanyakan sudahkah sistem politik yang berlaku pada Orde reformasi sekarang ini semangat kedaulatan rakyat telah diatur dan dituangkan sepenuhnya dalam tiga undang-undang politik yang baru, yakni:
a.   Undang-undang tentang partai politik (UU No:2/1999)
b.   Undang-undang tentang Pemilu (UU No:3/1999)
c.   Undang-undang tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD (UU No.4/1999)
Sebagaimana kita pahami ketiga Undang-undang politik tersebut merupakan revisi keseluruhan ketentuan di bidang politik pada masa Orba yang dianggap telah memberikan konstribusi terhadap hilangnya jiwa dan semangat kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Ketiga undang-undang politik yang baru itu merupakan program politik pemerintah Habibie dalam rangka mengahadapi pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1999.
Namun begitu menambah apa yang dipertanyakan di atas, persoalan relevan untuk dikemukakan adalah; cukup memadaikahkeseluruhan aturan perundangan tersebut bagi pelaksanaan demokrasi dimasa depan ? Apa dampaknya bagi kehidupan politik nasional, khususnya yang menyangkut hubungan antara negara dan masyarakat, serta perkembangan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat kita ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas memerlukan jawaban lebih lanjut.

 

IV

Reformasi politik yang digulirkan telah memberikan ruang publik yang luas kepada rakyat, hal ini ditandai dengan munculnya sistem kepartaian yang pluralistik dan kompetitif. Sebelumnya sistem kepartaian di Indonesia diatur dalam UU No.3/1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
Sejak awal peluncurannya, UU No.3/1985 banyak mengundang protes. Protes pertama berakar dari persoalan fusi dan pembatasan partai dan protes kedua sekitar debat mengenai asas tunggal. Undang-undang tersebut sepanjang waktu dapat dikatakan tidak pernahsepi dari gugatan, bahkan selalu dijadikan target perubahan oleh pelbagaigerakan prodemokrasi di Indonesia. Bersama dengan UU pemilu, UU Susunan kedudukan DPR/MPR, dan UU keormasan, UU tersebut disebut sebagai paket “UU Politik” yang harus segera dicabut dan direvisi.2)
Sebagai salah satu pilar demokrasi, kehadiran partai politik mutlak diperlukan sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah, menjadi penampung dan penyalur aspirasi rakyat. Selain sebagai sarana untuk meraih kekuasaan politik, partai yang saling bersaing lewat pemilihan umum misalnya dapat mendorong dan meningkatkan partisipasi politik rakyat.
Dari aspek konstitusional, kebebasan setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat secara eksplisit dijamin oleh pasal 28 UUD 1945. Secara implisit pasal 28 UUD 1945 juga memberi isyarat akan kemajemukan masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan tuntutan demokrasi sebagaimana dikemukakan diatas Partai Politik adalah penyalur aspirasi rakyat dan merupakan suatu lembaga otonom dan mandiri serta memiliki peran yang nyata. Ini menuntut negara agar memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk berafiliasi ke dalam partai politik yang diyakininya.
Pada masa Orde Baru, terutama sejak diberlakukannya Pancasila sebagai satu-satunya asas, serta penataan sistem kepartaian melalui kebijakan fusi yang menciutkan jumlah parpol hanya menjadi tiga organisasi sosial politik (PPP, PDI dan Golkar), hal ini jelas tidak dimungkinkan. Ketiga Orsospol tersebut hanya berperan sebagai mesin politik para elite dalam setiap pemilihan umum.
Selama ini kesalahan partai politik yang paling utama adalah tidak menyadari bahwa secara konstitusional pihak eksekutif di Indonesia sangat dominan. Mereka cenderung terlalu percaya pada demokrasi, bahkan menganggap demokrasi itu sendiri sebagai tujuan. Kepercayaan yang berlebihan ini yang menyebabkan partai politik kurang peka terhadap perubahan konstelasi politik di Indonesia.3)
Seiring dengan tuntutan reformasi politik saat ini, hak dan kedaulatan rakyat harus dikedepankan kembali. Untuk itu, partai politik selayaknya dibiarkan tumbuh dan berkembang secara wajar, dibiarkan memiliki otonomi dan kemandirian, serta diberi ruang gerak untuk dapat menjalankan perannya secara optimal. Tidak pada yempatnya jika parpol ditekan dan dibatasi ruang geraknya, apalagi dicampuri urusan internalnya.
Atas dasar pemikiran tersebut di atas, tidak dapat tidak perlu perbaikan atas materi undang-undang partai politik. Karena itu pula pada tanggal 28 Januari 1999 DPR dalam sidang paripurnanya telah menyetujui tiga rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah, salah satu diantaranya adalah undang-undang partai politik, yakni UU Nomor 2/1999.
Undang-undang Nomor 2/1999 tersebut terdiri dari 9 Bab, 22 pasal  Beberapa hal yang perlu dikedepankan untuk mengkaji apakah UU Nomor 2/1999 telah sesuai dengan tuntutan reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat adalah menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut :
a.     Tidak membedakan antara Golkar dan partai politik
b.     Asa partai politik
c.     Keanggotaan dan kepengurusan partai politik
d.     Pembekuan atau pembubaran partai melalui putusan pengadilan
e.     Kepengurusan partai politik boleh sampai ke daerah administrasi terkecil, yaitu desa.
f.       Pembiayaan
g.     Jumlah partai
Berikut ini dicoba untuk disusun dalam bentuk tabel, gagasan revisi UU Partai Politik.


*)        Disampaikan dalam Semiloka Perkembangan Kehidupan Partai Politik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Demokrasi, yang diselenggarakan oleh Departemen dalam Negeri tanggal 18 Nopember 2000.
**)   Staf Pengajar Fakultas Hukum dan Direktur Magister Hukum UII
1)  Hartono Mardjono, Reformasi Politik Suatu Keharusan, Gema Insani, Jakarta, 1998, Hal.53.
2)     Mengubur Sistem Politik Orde Baru, Reformasi UU Partai Politik, Usulan Tim LIP Fisip UI, Mizan, Bandung, 1998, hal.41.
3)     Riswandha Imawan, Membedah Politik Orde Baru, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1997, Cetakan I, hal 123.

No comments:

Post a Comment