Sunday, October 17, 2010

Hadis tentang Prosesi Akad Nikah (wali, saksi, calon mempelai, ijab qabul) dan Perjanjian Perkawinan

bagaskara munjer kawuryan


Wali
a. Wali Nikah dalam Qs. Al-Baqarah: 232:



Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. [146]  kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.

Pada kasus lain, beberapa perempuan yang dikawinkan tanpa seizin dan sepengetahuan mereka, pernah mengadu kepada Nabi Saw. Dan jawaban yang keluar dari Nabi Saw adalah pemihakan dan dukungan terhadap perempuan; dengan menyerahkan hak pernikahan sepenuhnya kepada perempuan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ فَتَاةً دَخَلَتْ  عَلَيْهَا. فَقَالَتْ: إِنَّ أَبِيْ زَوَّجَنِيْ مِنْ اِبْنِ أََخِيْهِ، لِيَرْفَعَ بِيْ خَسِيْسَتَهُ، وَأَنَا كَارِهَةٌ. فَقَالَتْ: إِجْلِسِيْ حَتَّى يَأْتِيَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَخْبَرَتْهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيْهَا فَدَعَاهُ. فَجَعَلَ اْلأَمْرَ إِلَيْهَا. فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أََبِيْ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ النِّسَاءَ: أَنَّ لَيْسَ لِْلآبَاءِ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْئٌ.
Aisyah ra menuturkan: “Bahwa ada seorang remaja perempuan yang datang menemuinya seraya berkata: “Ayahku mengawinkanku dengan anak saudaranya, agar status sosialnya terangkat olehku, padahal aku tidak suka”. “Duduklah, sebentar lagi Rasulullah datang, nanti aku tanyakan”, jawab Aisyah. Ketika Rasulullah SAW datang, langsung diungkapkan di hadapan beliau persoalan perempuan tadi. Beliau memanggil orang tua si perempuan (sambil memberi peringatan), dan mengembalikan persoalan itu kepada si perempuan untuk memberikan keputusan. Di hadapan mereka, remaja perempuan tadi menyatakan (dengan tegas): “Aku izinkan apa yang telah dilakukan ayahku, tetapi aku ingin memberikan peringatan sekaligus pernyataan untuk semua perempuan: bahwa mereka para orang tua sama sekali tidak memiliki hak atas persoalan ini”. (Riwayat an-Nasa’i, lihat Jami’ al-Ushûl, no. hadis: 8974, 12/142).
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i, bahwa ketika seorang perempuan yang bernama Khansa binti Khidam ra merasa dipaksa dikawinkan orang tuanya, Nabi mengembalikan keputusan itu kepadanya; mau diteruskan atau dibatalkan. Tidak dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam riwayat Abu Salamah, Nabi Saw menyatakan kepada Khansa r.a.:
فَانْكِحِيْ مَنْ شِئْتِ
Kamu yang berhak untuk menikah dengan seseorang yang kamu kehendaki”. Khansapun pada akhirnya kawin dengan laki-laki pilihannya Abu Lubabah bin Abd al-Mundzir r.a. Dari perkawinan ini ia dikarunia anak bernama Saib bin Abu Lubabah. (Lihat: az-Zayla'i, Nashb ar-Râyah Takhrîj Ahâdîts al-Hidâyah, , juz III, hal. 232).
Calon Mempelai
Dalam catatan Imam Bukhari, isteri Nabi Muham­­mad SAW yaitu Aisyah binti Abi Bakr ra pernah memuji para perem­puan Anshar yang selalu belajar:
نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ اْلأَنْصَارِ، لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِى الدِّيْنِ
“Perempuan terbaik ada­lah mereka yang dari Anshar, mereka tidak pernah malu untuk selalu belajar agama” (Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasâ’i, lihat: Ibn al-Atsîr, juz VIII, hal. 196, nomor hadis: 5352).
Bahkan mereka berani menuntut kepada Nabi SAW ketika mereka mera­sakan bahwa hak belajar mereka tidak terpenuhi bila dibandingkan dengan ke­sem­patan yang diberikan kepada sahabat laki-laki.
Ada teks hadits yang lain, dari Abi Sa’îd al-Khudriyy ra berkata:
قَالَ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ. فَوَعَدَهُنَّ يَوْماً لَقِيَهُنَّ فِيْهِ. فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ
“Bahwa suatu saat beberapa perempuan menda­tangi Nabi Muhammad SAW, mereka mengadu: “Mereka yang laki-laki telah banyak mendahului kami, bisakah kamu mengkhususkan waktu untuk kami para perempuan? Nabi bersedia mengkhususkan waktu untuk mengajari mereka, memperingatkan dan menasehati mereka”.
Dalam catatan lain: ada seorang perempuan yang datang menuntut kepada Nabi SAW, ia berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيْثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْماً نَأْتِيْ فِيْهِ، تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللهُ فَقَالَ: اِجْتَمِعْنَ فِى يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِى مَكَانِ كَذَا وَكَذَا فَاجْتَمَعْنَ، فَأَتَاهُنَّ رَسُوْلُ اللهِِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ
“Wahai Rasul, para lak-laki telah jauh menguasai pelajaran darimu, bisakah kamu peruntukkan waktu khusus untuk kami perempuan, untuk mengajarkan apa yang kamu terima dari Allah? Nabi merespon: “Ya, berkumpullah pada hari ini dan di tempat ini”. Kemudian para perempuan berkumpul di tempat yang telah ditentukan dan belajar dari Rasulullah tentang apa yang diterima dari Allah SWT. (Riwayat Bukhari dan Muslim, lihat: Ibn al-Atsîr, juz X, hal. 359, nomor hadis: 7340).
Teks-teks hadits ini setidaknya mengisyaratkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama terhadap pendidikan. Dengan demikian, semestinya tidak ada lagi alasan menelan­tarkan pendidikan perempuan. Hak pendidikan bagi perempuan, berarti juga hak untuk mendidik dan mengajar. Dalam catatan para ilmuwan hadits, para perempuan pertama terlibat aktif dalam pengajaran dan periwayatan hadits. Tercatat hampir seribu dari sahabat perempuan yang menjadi pengajar, atau tepatnya perawi hadits. Seperti Aisyah dan Asma bint Abi Bakr, Hafshah bint Umar bin al-Khattab, Khansa  binti Khidam, Umm Salamah, Umm Ayyub, Umm Habibah ra, dan banyak lagi yang lain. Anehnya, jumlah perempuan yang ilmuwan menjadi semakin kecil ketika dunia Islam justru semakin berkembang, baik dari sisi politik maupun sosial. Pada abad ketiga Islam misalnya, hanya ada sepuluh perempuan yang dikenal dan tercatat sebagai penyampai ilmu pengetahuan (Ruth Roded, Kembang Peradaban, 1995:119-123). Berarti persoalan kemunduran pendidikan perem­puan bukan pada ajaran Islam, bukan juga pada teks-teks hadits, tetapi pada ummat Islam sendiri, yang semakin hari semakin memposisikan perempuan pada tempat yang marjinal dalam hal pengajaran dan pendidikan. Memperjuangkan pendidikan perempuan adalah meletakkan persoalan pada posisi semula dimana Islam awal meletakkannya.



Aisyah bint Abi Bakr ra telah mencontohkan bagaimana beliau mengkritik hadits tentang kesialan perempuan, yang diriwayatkan sahabat Abi Hurairah ra dan dicatat Imam Bukhari dalam kitab Shahîh-nya. Teks yang dimaksud adalah pernyataan Nabi Saw riwayat Abu Hurairah ra:
إِنَّمَا الشُّؤُمُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي الْفَرَسِ، وَالْمَرْأَةِ، وَالدَّارِ
Sumber kesialan itu ada tiga hal; kuda, perempuan dan rumah”. (Lihat: Ibn Hajar al-Asqallani, Ahmad bin Ali bin Hajar, Fath al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri, 1993: Dar al-Fikr, Beirut, Libanon, juz VI, hal. 150-152.) Aisyah ra tidak mau menerima teks hadits tersebut. Karena maknanya bertentangan dengan ayat al-Qur’an :
مَا اَصَبَ مِنْ مُصِيْبَةٍ فِى الاَرْضِ وَلاَ فِي اَنْفُسِكُمْ اِلاَّ فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَأَهَاقلىاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ
“Tiada ben­ca­napun yang menimpa di muka bumi ini dan (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab sebelum Kami menciptakannya. Sesungguh­nya yang demikian itu mudah bagi Allah” (QS. Al-Hadid, 57: 22).
 Katanya, tidak mungkin teks hadits yang menyatakan bahwa perempuan adalah sumber kesialan, ia keluar dari mulut Rasul, suami­nya (lihat: al-’Asqallani, Fath al-Bari, VI/150-152). Dari sini, Aisyah ra mengajarkan kepada kita bahwa pemaknaan hadits harus dikaitkan dengan ayat-ayat al-Qur’an.
Ijtihad Aisyah ra ini mengajarkan bagaiman pemaknaan teks-teks hadits harus dipandu dengan ayat-ayat al-Qur’an. Dalam relasi laki-laki dan perempuan misalnya, kita bisa merujuk pada prinsip-prinsip yang digariksan al-Qur’an. Terutama hal-hal berikut:; [1] bahwa perempuan dan laki-laki dicip­takan dari entiti [nafs] yang sama (QS. An-Nisa, 4: 1); [2] bahwa kehidupan yang baik [hayâtan thayyibah] hanya bisa dibangun dengan kebersa­ma­an laki-laki dan perempuan dalam kerja-kerja positif [‘amalan shâlihan](QS. An-Nahl, 16:97); perlu kerelaan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan dalam kontrak perkawinan [tarâdlin] (QS. Al-Baqarah, 2: 232-233), [2] tanggung jawab bersama [al-amânah] (QS. An-Nisa, 4: 48), [3] independensi ekonomi dan politik masing-masing (QS. Al-Baqarah, 2: 229 dan an-Nisa, 4: 20), [4] kebersa­maan dalam membangun kehidupan yang tentram [as-sakînah] dan penuh cinta kasih [al-mawaddah wa ar-rahmah] (QS. Ar-Rum, 30:21), [5] perlakuan yang baik antar sesama [mu’âsyarah bil ma’rûf] (QS. An-Nisa, 4:19), [6] berembug untuk menyele­sai­kan persoalan [musyâwarah] (QS. Al-Baqarah, 2:233, Ali ‘Imran, 3:159 dan Asy-Syura, 42:38). Prinsip-prinsip ini menjadi dasar pemaknaan ulang terhadap beberapa hadits yang secara literal mengandung makna-makna yang tidak adil terhadap perempuan.
Ijab Qabul
Perjanjian Perkawinan

No comments:

Post a Comment