Friday, October 22, 2010

BUNGA BANK

BUNGA BANK

A.     Sejarah Bunga Bank Konvensional.
Bangsa-bangsa dahulu telah mengenal bank, tetapi bank ini berlainan dengan bank modern, sesuai dengan awal tingkat kejadiaannya transaksi di waktu itu. Saat itu belum ada mata uang dan baru muncul pada abad pertengahan, maka timbullah lembaga perbankan yang mereka gunakan sebagai alat mata uang, pertukaran uang dengan yang lain dan penyimpanan. Hal ini sesuai dengan tingkat kemajuan yang mereka capai pada saat itu. Mereka belum mengoperasikan uang yang didepositokan pada para bankir. Kemudian para bankir berpendapat bahwa adalah lebih baik kalau uang tersebut sebagian mereka kelola, karena pada umumnya pemilik uang tidak menginkan uang yang mereka titipkan itu dioperasikan. Sehingga, dengan uang yang dititipkan itu mereka dapat mengoperasikannya dalam jumlah tertentu, seraya mereka pun dapat mengembalikan uang titipan ini pada saat penitipnya memintanya kembali. Dengan cara semacam ini, penitip (deposan) tidak mengetahui bahwa uangnya telah dioperasikan atau dikembangkan oleh si bankir, karena yang bersangutan dapat mengembalikan kepada pemiliknya kapan saja uang itu ditariknya kembali, karena uang yang dititipkan pada si bankir itu banyak, sehingga ia dapat memperbesar operasinya dan mendatangkan keuntungan yang besar pula.1
Dengan demikian si bankir berpendapat bahwa suatu hal yang menguntungkan bagi dirinya kalau penitip uang (deposan) diberi bagian dari keuntungan uang yang mereka titipkan kepadanya, sehingga uang mereka pun berkembang pula, dengan cara ini, si penitip memperoleh keuntungan dan si bankir juga mendapatkan untung yang jauh lebih besar. Bilamana si deposan tidak diberi keuntungan, barangkali mereka tidak akan menitipkan uangnya lagi pada si bankir atau tidak mengizinkan untuk dikembangkan. Karena itu, akhirnya orang-orang lain dapat digalakkan untuk menitipkan uang mereka padanya, sehingga akan bertambah investasi dan keuntungannya. Dari sinilah kemudian lahir gagasan lembaga perbankan modern (bank konvensional). Yang menjadi sandaran paling besar bagi kelangsungan hidup perbankan adalah deposito, sekalipun bersandar juga pada dua sumber lain, yaitu:2
1.      Modal, meliputi modal yang diberikan pemegang saham dan modal yang didapat dari keuntungan.
2.      Kredit, hal ini dilakukan oleh bank-bank dagang bila membutuhkan modal, dan dipinjam dari bank sentral atau bank lain.
Menurut catatan sejarah, usaha perbankan sudah dikenal kurang lebih 2500 tahun sebelum masehi dalam masyarakat Mesir Purba dan Yunani Kuno, kemudian masyarakat Romawi.3 Karena itu, sepantasnya kalau Plato (427-347 SM) sudah berbicara tentang bahaya rente. Perkembangan bank modern mulai berkemabang di Italia dalam abad pertengahan yang dikuasai oleh beberapa keluarga untuk pembiayaan kepausan dan perdagangan wol, kemudian perbankan berkembang pesat sesudah memasuki abad ke-18 dan 19.
Bank diambil dari kata banco, bahasa Italia, artinya meja.4 Dulu para penukar uang (money changer) melakukan pekerjaan mereka di pelabuhan-pelabuhan tempat para kelasi kapal datang dan pergi, para pengembara, dan wiraswastawan turun-naik kapal. Money changer itu meletakkan uang di atas sebuah meja (banco) di hadapan mereka. Aktivitas di atas banco inilah yang menyebabkan para ahli ekonomi menelusuri sejarah perbankan, mengaitkan kata banco dengan lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang ini dengan nama “bank”. Dengan demikian, bank di sini berfungsi sebagai penukaran uang antar bangsa yang berbeda-beda mata uangnya.5
Secara kultural, tiap peradaban manusia sebenarnya menolak keberadaan bunga bank. Apalagi dengan legitimasi ajaran agama, penolakan pun semakin kuat. Akan tetapi, kepentingan pragmatis ekonomi kapitalis meluluhlantakkannya. Para ulama fiqh mulai membicarakan tentang bunga bank (riba), ketika mereka memecahkan berbagai macam persoalan muamalah. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan riba sesuai dengan periode larangan. Sampai akhirnya datang larangan yang tegas pada akhir periode penetapan hukum riba. Riba pada agama-agama langit (samawi) telah dinyatakan haram, sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Lama Kitab Keluaran ayat 25 pasal 22: “Bila kamu menghutangi seseorang di antara warga bangsamu uang maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang, jangan kamu meminta keuntungan padanya untuk pemilik uang.” Namun orang Yahudi beranggapan bahwa riba itu hanyalah terlarang kalau dilakukan di kalangan sesama Yahudi. Tetapi tidak terlarang dilakukan terhadap non-Yahudi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Kitab Ulangan ayat 20 pasal 23.6
Kapan sebenarnya manusia mulai mempraktekkan riba? Tak ada catatan pasti tentang ini. Yang jelas, pada masa Nabi Musa AS. orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan bunga. Larangan ini, terdapat di Old Testament (Perjanjian Lama) dan UU Talmud. Di antaranya, Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apa pun yang dapat dibungakan”.7
Larangan serupa juga tercantum di Kitab Exodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 dan Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7. Ini menunjukkan, sebelum turunnya larangan ini, manusia telah mempraktekkan riba. Apalagi dalam al-Qur’an surat an-Nisa’: 160-161 ditegaskan bahwa Allah akan memberikan azab yang keras kepada orang-orang Yahudi yang memakan riba. Jadi, sebelum dan hingga masa Nabi Musa AS, manusia telah mempraktekkan riba.8
Pada masa Yunani (abad VI SM–I M), terdapat beberapa jenis bunga yang besarnya dikategorikan menurut kegunaannya. Untuk pinjaman biasa antara 6-18%, pinjaman properti 6-12%, pinjaman antar kota 7-12%, sedang pinjaman perdagangan dan industri 12-18%. Tapi, praktek ini dicela dua ahli filsafat, Plato dan Aristoteles. Plato beralasan, penerapan bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Selain itu, lanjut Plato, bunga merupakan alat kelompok kaya untuk mengeksploitasi masyarakat miskin. Sedangkan Aristoteles menyatakan, uang adalah alat tukar, bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga. Sehingga, pengambilan bunga secara tetap merupakan ketidakadilan.
Meski dikecam, praktek riba kian tumbuh subur, terutama pada masa Romawi (Abad V SM–IV M). Bahkan, saat Unciaria (342 SM) berkuasa di Byzantium, praktek bunga malah dilegalkan dengan UU. Dalam UU itu, masyarakat dibolehkan mengambil bunga selama tingkat bunganya sesuai dengan tingkat maksimal yang dibenarkan UU’ (maximum legal rate). Meski begitu, pengambilannya tidak boleh dengan cara bunga-berbunga (double countable). Bunga yang dikenal saat itu adalah: bunga maksimal 8-12%, bunga pinjaman biasa di Roma dan pinjaman khusus Byzantium 4-12%, sedangkan bunga untuk daerah taklukan mencapai 6-100%.9
Ibnu Abi Zayd (w 136 H754 M) mengungkapkan bahwa praktek riba juga melanda bangsa Arab pra-Islam, di mana riba dilakukan dengan berlipat ganda baik terhadap uang maupun berbagai macam komoditi, serta perbedaan umur berlaku bagi binatang ternak. Apabila sudah mencapai jatuh tempo, pihak piutang (kreditur) akan menanyakan kepada pihak yang berutang  (debitur), apakah engkau akan melunasi sekarang atau menambah pembayaran jumlah utang yang engkau pinjam? Jika pihak debitur mempunyai sesuatu maka ia akan membayarkannya, tetapi jika hutangnya berupa binatang ternak, maka umurnya dapat meningkat  (pada waktu pembayarannya). Apabila hutangnya berupa uang atau jenis komoditi lain, maka ia dapat meningkatkan dengan berlipat ganda pada waktu pengambilannya dalam jangka setiap tahun. Bila debitur tidak dapat membayarnya, maka hutang tersebut dapat berlipat lagi, misalnya hutang 100 dalam satu tahun dapat meningkat menjadi 200, jika tidak dibayar pada tahun berikutnya, hutang akan akan meningkat lagi secara berlipat ganda  menjadi 400. jelasnya, keterlambatan hutang akan bertambah berlipat ganda pada setiap tahunnya.10
Sementara, di belahan dunia yang lain, pada rentang waktu yang hampir bersamaan, di saat gereja masih mengharamkan riba (abad I–XII M), ternyata telah berkembang dengan pesat praktek perekonomian tanpa riba. Praktek ini, dimulai setahap demi setahap seiring keberhasilan dakwah Rasulullah SAW hingga terbentuknya negara Islam pertama di Madinah (sekitar tahun 3 H). Pelarangan total terhadap riba ini pun tercantum dengan tegas dalam QS. ar-Rum: 39, an-Nisa: 160-161, Ali Imran: 130, al-Baqarah: 278-279 dan Hadis-hadis Nabi sendiri. 11
Sepeninggal Rasulullah SAW. Seiring meluasnya pengaruh dan kekuasaan Islam hingga 2/3 dunia, perekonomian dan perdagangan di negeri-negeri Islam pun kian pesat berkembang. Di masa itu bermunculan ekonom-ekonom muslim yang tetap konsisten memandang riba itu haram dan keji. Misalnya, Abu Yusuf (182 H/798 M) dengan kitabnya al-Kharraj yang membahas keuangan publik dan akuntansi syariah. Kemudian, al-Gazali (451-505 H/1055-1110 M) dengan kitabnya Ihya’ Ulumu ad-Din, Ibnu Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M) dengan kitabnya al-Hisbah tentang konsep harga yang adil, hingga Shah Waliyullah (1114-1176 H/1703-1762 M) dengan kitabnya al-Baliqa tentang rasionalisasi pendapatan.
Tetapi, prinsip keadilan dan kebersamaan yang dibangun oleh sistem ekonomi Islam, akhirnya harus tersingkir dari peta perkembangan ekonomi dunia yang kian kapitalistik dan pragmatis. Melunturnya praktek ekonomi tanpa riba di sebagian besar negeri muslim, berjalan berkelindan dengan menurunnya pamor dan kekuasaan negeri-negeri muslim di belahan dunia mana pun. Puncaknya terjadi pada 4 November 1922, ketika Daulah Usmaniyah Turki sebagai pemegang amanah kekhalifahan harus rela melepas kekuasaannya, setelah berkuasa selama 633 tahun di Asia, Eropa, dan Afrika.
Seiring perjalanan waktu, kekejian sistem riba secara ekonomi maupun sosial, mulai terkuak ke permukaan. Publik pun mulai melirik kembali sistem ekonomi tanpa riba yang pernah dicampakkannya. Akhirnya, dunia Islam pun merespon ramai-ramai keinginan umat untuk kembali hidup tanpa riba. Tak heran, di penghujung tahun 1970-an, beberapa negara Islam mulai mengembangkan industri keuangan tanpa riba. Apalagi setelah berdiri Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB), sebagai hasil dari Sidang OKI di Karachi, Pakistan, Desember 1970.12
Pada akhirnya, ulama pun terlibat aktif untuk mendukung kembalinya sistem tanpa riba ini. Tak heran, jika kemudian ulama-ulama sedunia mengeluarkan fatwa yang pada intinya menegaskan kembali bahwa bunga (riba) apa pun bentuknya tetap haram, sedikit atau banyak. Di antara fatwa itu adalah: Pertama, fatwa dari Pertemuan OKI di Karachi tahun 1970. Kedua, Fatwa Kantor Mufti Negara Mesir tahun 1989 hingga 1900 yang memutuskan bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan. Ketiga, Konferensi II Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) di Universitas Al-Azhar, Cairo, Muharram 1385 H/Mei 1965 menetapkan, tak ada keraguan sedikit pun atas keharaman praktek membungakan uang seperti dilakukan oleh bank-bank konvensional. Keempat, Fatwa Lembaga Fiqh Rabitah Alam Islami Makkah dan Konferensi Islam Internasional di Jedah tahun 1976.13
B.     Pengertian dan Landasan Hukum Bunga Bank.
Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa “interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned”. Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan presentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapat lain menyatakan “interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasi untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan degan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang sekarang sering dikenal dengan suku bunga modal“.14
Ada yang memebedakan antara riba dan rente (bunga) seperti Mohammad Hatta. Mantan Wakil Presiden RI, sebagaimana dikutip oleh Masjfuk Zuhdi, menerangkan bahwa riba adalah untuk pinjaman yang bersifat kosumtif, sedangkan rente adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif, demikian pula istilah usury dan interest, bahwa usury ialah  bunga pinjaman yang sangat tinggi, sehingga melampaui suku bunga yang diperbolehkan oleh hukum. Sedangkan interest ialah bunga pinjaman yang relatif rendah. Tetapi dalam realitas atau praktek menurut Maulana Muhammad Ali adalah sukar untuk membedahkan antara usury dan interest, sebab pada hakekatnya  kedua-keduanya memberatkan bagi para peminjam.15
Oleh karena itu, apabila menarik pelajaran sejarah masyarakat Barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang telah dikenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam prosentase. Istilah usury muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap wajar. Namun setelah mapannya lembaga dan pasar keuangan, kedua istilah itu menjadi hilang karena hanya ada satu tingkat bunga di pasar yang sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.16
                  Berbicara mengenai bunga bank, maka tidak bisa lepas dari yang namanya riba. Dan kata riba itu sendiri dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti “tambahan” (az-Ziyadah)”.17 atau “kelebihan”18—yakni tambahan pemabayaran atas uang pokok d pinjaman. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa riba merupakan kelebihan sepihak yang dilakukan oleh salah satu dari orang yang sedang bertransaksi.
Pengertian riba di atas masih sangat umum sifatnya, dan belum memberikan ketentuan jenis riba apa yang diharamkan. Untuk mendekatkan pemahaman, ada ulama yang berependapat pentingnya melihat dan mempertimbangkan kata sandang yang ada dalam kata riba, di dalam al-Qur’an, dengan melihat fungsi kata sandang tersebut, diharapkan akan memperoleh pemahaman yang lebih mendekati pada kebenaran.
Dalam pandangan sebagian mufassir, kata sandang (definite article alif lam), berarti menunjuk kasus tertentu (ma’rifah). Maka makna kata ar-riba yang dimaksud adalah praktek pengambilan untung dari debitur yang sudah  biasa di kalangan orang-orang Arab pra-Islam ketika al-Qur’an belum diturunkan, dengan pemahaman ini, kesimpulan awal yang barangkali sangat penting untuk dicatat, bahwa untuk bias memahami ayat secara lebih tepat dan mengena, seorang harus mengetahui sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat (asbab an-Nuzul), barulah kemudian dapat diketahui apa arti riba sebenarnya.19
Oleh karena itu, pengertian riba menurut terminologi (pendapat ulama) adalah bunga kredit yang harus diberikan oleh orang yang berhutang kepada orang yang berpiutang, sebagai imbalan untuk menggunakan sejumlah uang milik berpiutang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.20 Misalnya si A memberi pinjaman pada si B dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman serta sekian persen tambahannya.
Di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah terdapat beberapa ayat yang membicarakan riba secara eksplisit di antaranya adalah:
- Firman Allah SWT :
1.       يايهاالدين امنوا لا تا كلوا الربوا اضعافا مضفة واتقوا الله لعلكم تقلحون           21.
2.      واحل الله البيع وحرم الربوا      22 .
3.      ياايها الدين امنوا اتقوا الله ود روا ما بقي من الر بوا ان كنتم مؤمنين. فان لم تفعلوا فاد نوا بحرب من الله ورسوله وان تبتم فلكم رءوس اموالكم لاتظلمون ولاتظلمون23
-  Hadis Nabi SAW:
1.      لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم اكل الربا وموكله وكاتبه وشاهد يه   24.
2.      انما الربا فى النسيئة  25.
Dari beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan tadi jelaslah bahwa riba itu betul-betul dilarang dalam agama Islam. Muncul sebuah pertanyaan, apakah semua riba termasuk dalam katagori arti atau maksud dari ayat dan hadits di atas?. Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah—ada  beberapa pendapat dari para ulama. Di sini dijelaskan  riba nasi’ah jelas-jelas dilarang karena ayat tersebut diturunkan karenanya (kejadian di masa jahiliyah). Jadi, dengan kata lain, turunnya ayat itu karena adanya riba nasi’ah. Menurut Ibnu Qayyim dalam kitab ‘Ilami al-Muwaqi’in, sebagaimana dikutip Sulaiman Rasjid, mengatakan, bahwa “riba nasi’ah adalah riba yang dilakukan oleh kaum jahili di masa jahiliyah. Mereka menta-khirkan utang dari waktu yang semestinya dengan menambah bayaran; apabila terlambat lagi, ditambah pula terus-menerus, tiap keterlambatan wajib ditambah lagi, sampai utang yang asalnya seratus rupiah akhirnya menjadi beribu-ribu. Kalau dengan gadai, barang yang tergadai juga tetap tergadai”26
Pelarangan riba nasi’ah mempunyai pengertian bahwa penetapan keuntungan positif atas uang yang harus dikembalikan dari suatu pinjaman sebagai imbalan karena menanti, pada dasarnya tidak diizinkan oleh syari’ah. Tidak ada perbedan apakah uang itu dalam prosentase yang pasti dari uang pokok atau tidak, atau suatu jumlah yang harus dibayar di muka atau dikemudian hari, atau diberikan dalam bentuk hadiah atau jasa yang diterima sebagai syarat pinjaman. Inti dari permaslahan di sini adalah keuntungan positif yang ditetapkan di muka. Penting untuk dicatat bahwa menurut syari’ah, waktu tunggu selama pembayaran kembali pinjaman tidak dengan sendirinya memberikan justifikasi atas keuntungan positif dimaksud.27
Hakikat pelarangan tersebut adalah tegas, mutlak, dan tidak mengandung perdebatan. Tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa riba mengacu sekedar pada pinjaman dan bukan bunga, karena Nabi melarang mengambil, meskipun kecil, pemberian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman, sebagai tambahan dari uang pokok.28 Meskipun demikian, jika pemgembalian pinjaman pokok dapat bersifat positif atau negatif tergantung pada hasil akhir suatu bisnis, yang tidak diketahui terlebih dahulu. Ini diperbolehkan asal ditanggung bersama menurut prinsip-prinsip keadilan yang ditetapkan dalam syari’ah.

C.     Macam-macam Riba dan Dampaknya.
Para ahli hukum Islam (fuqaha’) secara sederhana membagi riba menjadi empat macam yaitu: Pertama riba fadli, yaitu  menukarkan dua barang yang sejenis dengan barang yang tidak sama. Kedua riba qardi, yaitu berutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi hutang. Ketiga riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang-terima. Keempat riba nasi’ah, yaitu disyaratkan salah satu dari kedua barang yang ditukarkan tersebut ditangguhkan penyerahannya.29 Riba nasi’ah  juga disebut riba duyun—yakni riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi semacam ini karena mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.30
Sebagian ulama ada yang membagi riba tersebut atas tiga macam, yaitu riba fadli, riba yad, dan riba nasi’ah. Riba qardi termasuk ke dalam riba nasi’ah. Barang-barang yang berlaku riba padanya adalah emas, perak, dan makanan yang mengenyangkan atau berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama sejenisnya—seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum—diperlukan tiga syarat: 1. Tunai; 2. Serah terima; dan 3. Sama timbangannya. Kalau jenisnya berlainan, tetapi ‘illat ribanya satu—seperti emas dengan perak—boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau jenis dan ‘illat ribanya berlainan perak dengan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain; berarti tidak diperlukan suatu syarat dari yang tiga tersebut.31
Sementara Ibnu Qayyim, membagi riba atas dua bagian: jali dan khafi. Riba jali adalah riba nasi’ah, diharamkan karena mendatangkan mandharat yang besar. Riba yang sempurna (riba al-kamil) adalah riba nasi’ah. Riba ini berjalan pada masa jahiliyah. Sedangkan riba khafi diharamkan untuk merutup terjadinya riba jali (wa al-khafi haramun li annahu zari’atun ila al-jali).32
Semua agama samawi (revealed relegion) telah melarang praktek bunga bank, karena dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat langsung  pada praktek riba pada khususnya. Adapun dampak akibat dari praktek riba adalah:
1.      Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.
2.      Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya yang dapat ciptakan lapangan kerja banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal itu sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
3.      Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman dan bunganya.33
4.      Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerja sama atau saling menolong dengan sesama manusia, dengan mengenakan tambahan kepada peminjam akan menimbulkan prasaan bahwa peminjam tidak tahu kesulitan dan tidak mau tahu penderitaan orang lain.
5.      Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan. Kreditur yang meminjamkan modal dengan menenutut pembayaran lebih kepada peminjam dengan nilai yang telah disepakati bersama menjadikan kreditur mempunyai legitimasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik untuk menuntut keasepakatan tersebut. Karena dalam kesepakatan kreditur telah memperhitungkan keuntungan yang telah diperoleh dari kelibahan bunga yang akan didapat, dan itu sebenarnya hanya berupa pengharapan dan belum terwujud.34

D.    Fungsi Bank
Karena pembahasan ini sangat erat kaitannya dengan lembaga bank, maka ada baiknya lebih dahulu diuraikan pengertian bank secara singkat dan sederhana. Bank atau perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pelayanan dan peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain.35 Selain itu, bank juga mempunyai fungsi mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral.
Dari tinjauan bahasa, kata bank berasal dari bahasa Italia, Banco, yang berarti meja.36 Penyebutan ini didasarkan pada alasan, bahwa orang yang mengerjakan bank ini, umumnya memakai meja di tepi jalan untuk melayani orang-orang yang hendak berhubungan dengan mereka (pengelola bank). Pekerjaan semacam ini sudah dikenal dan dilakukan sejak zaman dahulu kala, dan lebih khusus dan lebih banyak dikerjakan oleh orang-orang Yahudi. Ketika ada kesewenang-wenangan dari pihak pengelola bank, maka pemerintah ikut campur dan melakukan pengawasan serta membuat peraturan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang telah terjadi
Oleh karenanya, peraturan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap adanya bank tersebut, merupakan usaha untuk mencegah penipuan, atau tindakan yang bersifat aniaya. Namun pengawasan dan peraturan itu sendiri belum seluruhnya memenuhi prinsip-prinsip keadilan, dan masih banyak terjadi hal-hal yang bersifat negatif.
Semakin lama lembaga ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Akibatnya, muncullah definisi bank, yang diformulasikan oleh pemikir-pemikir dan ahli-ahli di bidang sosial, khususnya pemikir ahli ekonomi. Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda abad ke-19 misalnya, mendefinisikan bank sebagai badan yang menerima kredit. Sementara Somary mendefinisikan bank sebagai lembaga yang mengambil kredit. Dari definisi yang kedua ini, terkesan pihak bank berlaku aktif. Lebih lengkap lagi G.M. Verrijn mendefinisikan bank sebagai lembaga yang berusaha memuaskan keperluan pihak kreditor, baik dengan uang yang diterimanya sebagai petaruh orang lain, maupun dengan jalan megeluarkan uang baru sebagai uang kertas atau giro.37
Menurut kenyataan sejarah, bahwa bank adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman. Atau bunga-bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman atau yang menitipkan uangnya, dengan bunga yang didapat dari pemberian pinjaman kepada orang lain. Kalau ia membayar bunga  tiga persen kepada orang yang memberi pinjaman sedang ia menerima lima persen dari orang yang meminjam. Maka ia mendapat keuntungan dua persen. Di samping itu bank juga mendapat imbalan bagi kegiatan-kegiatan lainnya, umpamanya dalam pelayanan pengiriman, pertukaran mata uang dan sebagainya.38 Adapun fungsi bank, sebagaimana diformulasikan para ahli ekonomi, bertujuan untuk memajukan perekonomian atau kesejahteraan masyarakat secara umum, dan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga perbankan. Hatta misalnya mengatakan, bank merupkan sendi kemajuan masyarakat. Bahkan menurutnya, masyarakat tidak bisa maju seperti sekarang ini tanpa adanya lembaga bank. Untuk membuktikan fakta pernyataannya, Hatta memberikan bukti, bahwa masyarakat yang tidak menggunakan jasa bank menjadi masyarakat yang terbelakang.39
Sementara Najetullah, dengan uraiannya yang lebih rinci mengatakan, bahwa peranan atau fungsi utama dari bank adalah sebagai perantara keuangan antara para penabung (rumah tangga) dengan para investor (perusahaan).40 Tabungan bertambah dengan jutaan rumah tangga. Sedangkan perusahaan terbatas pada puluhan ribu saja. Dengan demikian, bank mempunyai peranan ynag sangat penting dan menentukan dalam mengalokasikan sumber-sumber keuangan yang tersedia di dalam masyarakat. Sebagai konsekuensinya, kebutuhan masyarakat modern tidak terbatas pada tukar menukar dengan mata uang logam dan sejenisnya saja, melainkan kemudian muncul kebutuhan cek dan sejenisnya. Lebih lanjut menurutnya fungsi bank adalah tempat simpanan dalam bentuk rekening, simpanan aman barang-barang berharga, dan pengiriman uang dalam jarak jauh. Akan tetapi fungsi bank yang lebih pokok, ungkap Najetullah, adalah sebagai:41 (1) perantara keuangan antar penabung dan pemakai akhir—yaitu rumah tangga dan perusahaan; dan (2) menawarkan sejumlah pelayanan lain misalnya, simpan-aman, kemudahan-kemudahan seperti cek, transfer, jaminan pembayaran dan penerimaan jual-beli, manajemen, promosi dan seterusnya.
Menurut Afzalur Rahman, bank berfungsi menerima deposito, memberikan pinjaman dan menerbitkan cek, transfer deposit bank dari perorangan atau perusahaan dan memberikan berbagai macam pelayanan kepada nasabahnya, termasuk bisnis taransaksi penukaran uang asing, membeli dan menjual jaminan penukaran atas nama mereka, serta bertindak sebagai pengawas maupun yang diberi kepercayaan. Bank juga memiliki fungsi menyediakan fasilitas pinjaman kepada para nasabahnya dalam bentuk kartu kredit dan overdraft. Bentuk kartu kerdit dimaksudkan untuk digunakan para ibu rumah tangga dan para pembelanja lainnya serta para bisnismen. Karena besarnya nasabah bisnis, fasilitas overdraft sangat bermanfaat dan biasanya dilakukan pembaharuan negeoisasi pada saat interklien mengadakan persetujuan dengan bank mengenai batas kredit, dan membuka kesempatan untuk menarik cek atas uangnya pada batas limit yang telah ditentukan. Untuk segala pelayanan ini, bank mengenakan suatu bunga atau menarik komisi atas pelayanannya dan para nasabahnya dikenakan bunga.42

E.     Bank Konvensional (sistem bunga) dan Bank Islam.
Bank sebagai lembaga keuangan yang melalui kegiatan-kegiatannya menarik uang dari yang menyalurkannya kepada masyarakat, dengan usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bagi negara yang sedang berusaha meningkatkan ekonominya mempunyai peranan dan posisi yang sangat penting, terutama kaitannya dengan kontak-kontak ekonomi negara lain. Sulit dibayangkan melakukan kegiatan-kegiatan ekomomi tanpa behubungan dengan bank.
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia umat Islam masih harus memakai jasa bank, apalagi dalam kehidupan ekonomi tidak bisa lepas dari yang namanya jasa perbankan. Sebab tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini.43
Istilah “Bank Konvensional”44 dalam hal ini dimaksudkan sebagai sebutan bagi bank yang dipraktekkan orang pada umumnya sebelum bank Islam lahir. Yaitu bank dengan penerapan sistem bunga.45 Usia lembaga perbankan sebenarnya sudah tua sehingga ketika orang Islam mulai melakukan kontak dengan bank, ia sudah berada pada tahap perbangkan dengan pola modern. Karenanya, benar bahwa kegiatan perbankan dengan sistem bunga disebut sebagai persoalan baru dalam kajian keislaman.
Dalam perekonomian modern, pada dasarnya bank adalah lembaga perantara dan penyalur dana antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Peran ini disebut “Financial Intermediary”. Dalam melaksanakan tugasnya yang paling menonjol sebagai financial intermediary itu, bank dapat dikatakan membeli uang dari masyarakat pemilik dana ketika ia menerima simpanan, dan menjual uang kepada masyarakat yang memerlukan dana ketika ia memberi pinjaman kepada mereka. Dalam kegiatan ini muncul apa yang disebut bunga. Sri Edi Swasano, seorang pakar muslim dalam disipilin ilmu ekonomi, berpendapat bahwa bunga adalah harga uang dalam transaksi jual-beli tersebut. Dengan demikian, bunga yang ditarik oleh bank dari pemakai jasa, merupakan ongkos adminitrasi dan ongkos sewa. Sehingga dari sini kelihatan bahwa penyimpanan uang di bank akan mendapat bagian keuntungan dari bank berupa bunga yang diambilkan dari bunga yang diterima oleh bank.46
Sebagai bank yang menerapkan sistem bunga, mekanisme perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik47 Suatu tingkat bunga simpanan akan dikatakan menarik manakalah: Pertama, lebih tinggi dari tingkat inflasi, karena pada tingkat bunga yang lebih renda, dana yang disimpan nilainya akan dikikis inflasi. Kedua, lebih tinggi dari tingkat bunga riil di luar negeri karena pada tingkat bunga yang lebih rendah dengan dianutnya sistem devisa bebas, dana-dana besar akan lebih menguntugkan untuk disimpan (diinvestasikan) di luar negeri. Ketiga, lebih bersaing di dalam negeri, karena penyimpanan dana akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah. Kemudian pada sisi penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan prosentasi tertentu untuk spread yang terdiri dari; Biaya operasional, Cadangan kredit macet, Cadangan wajib, dan Profit marjin, dibebankan kepada peminjam dana. Artinya peminjam dana-lah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank tersebut.
Sebagai intermediary, bank lalu memperoleh spread sebagai salah satu sumber pendapat yang pada umumnya justru merupakan pendapatan utama.  Hal tersebut di atas mengandung makna bahwa satu tingkat bunga simpanan yang tinggi itu bisa terjadi karena adanya tingkat inflasi yang tinggi, tingkat bunga riil di luar negeri yang tinggi, dan tingkat persaingan antar bank yang tinggi. Sebaliknya suatu tingkat buga pinjaman yang tinggi bisa terjadi karena tingkat bunga simpanan yang tinggi sebagai sumber dana dan tingkat spread yang tinggi pula.48 Proses penentuan tingkat bunga seperti tersebut di atas cenderung lebih mudah mengakomodir kenaikan dari pada penurunan tingkat bunga. Karena untuk menurunkan tingkat bunga harus dimulai dari menurunkan tingkat bunga simpanan yang mengandung resiko pindahnya penyimpanan dana dari bank yang menurunkan tingkat bunga ke bank yang memberikan tingkat bunga lebih tinggi. Oleh sebab itu, siapa yang berani terlebih dahulu menurunkan tingkat bunga? Tentu saja tidak ada walaupun melalui kesepakatan antar bank yang ada. Kesepakatan semacam itu sulit dilaksanakan karena adanya perbedaan kekuatan masing-masing bank. Di lain pihak, beban bunga pinjaman yang dibayar peminjam kepada bank itu lazimnya sebanyak mungkin akan digeserkan oleh peminjam dana kepada penanggung yang terakhir.
Jadi, apabila peminjam dana adalah perorangan untuk keperluan konsumtif, maka beban bunga pinjaman tadi tentunya harus ditangani sendiri. Tetapi apabila peminjam dana adalah pedangang maka logislah apabila beban bunga pinjaman itu digeserkannya kepada harga barang yang dijual.49 Dari mekanisme kerja antar bank dengan nasabah inilah, baik nasabah peminjam maupun nasabah penyimpan, maka bank konvensional tidak dapat mempertahankan hidupnya, apalagi mengembangkannya tanpa mekanisme sistem bunga. Oleh karenanya, di sini dapat diambil sedikit pengertian segi positif bank dari sistem bunga yaitu dengan melalui sistem bunga, bank dapat melaksanakan aktivitas perbankannya, namun dibalik semua segi positif dari sistem bunga, ternyata masih banyak kejelekan-kejelekan dari diterapkannya bank konvensional (sistem bunga). Diantaranya adalah:50 Pertama, dengan sistem ini, para wisatawan, pemerintah dan kelompok konsumen, berada dalam posisi yang terpojok. Sebab, kelompok ini akan mempunyai beban hutang dari sumber keuangan.
Kedua, kelompok yang bisa mendapatkan pinjaman pada umumnya hanyalah kelompok yang mempunyai jaminan yang lebih tinggi dan lebih terjamin. Sementara banyak kelompok lain yang lebih membutuhkan pinjaman dan mempunyai usaha yang lebih layak untuk dikembangkan, tidak mendapatkan pinjaman hanya karena tidak memiliki jaminan yang cukup dan aman.51 Ketiga, mengakibatkan tidak meratanya distribusi pendapatan. Sebagai contoh konkrit, dapat margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indendilihat pekerjaan yang dilakukan perusahan, mulai dari proses produksi, pengelolahan sampai pada proses pemasaran. Dengan usaha yang sedemikian berat, pihak perusahaan masih penuh tanda tanya, antara berhasil atau tidak. Sementara pihak bank sendiri, hanya dan tinggal mengambil bunga bulanan.52 Keempat, perbankan dengan sistem bunga tidak mengenal adanya perbedaan antara peminjam komsumtif dan produktif. Padahal terlalu banyak orang yang meminjam uang untuk kebutuhan kosumsi, baik berupa kebutuhan sehari-hari, maupun untuk bekal masa depan yang sangat dibutuhkan, seperti rumah dan semacamnya. Semua kebutuhan konsumen tersebut, sama sekali tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan. Sementaraaan yang masih ada kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan.53 Kelima, pihak bank juga tidak membedakan antara kebutuhan usaha dengan kebutuhan-kebutuhan umum,  seperti kebutuhan air minum, listrik dan semacamnya. Padahal hal-hal semacam itu merupakan kebutuhan masyarakat secara umum. Sementara pihak bank tidak membedakan kebutuhan tersebut dengan pinjaman untuk kepentingan lainnya. Akibatnya adalah munculnya konsentrasi kekuatan keuangan di pihak bank. Sehinga akibat selanjutnya adalah munculnya ketidakmerataan pendapatan, yang bisa terjadi akan memunculkan inflasi.54
Untuk itu Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin, berusaha melalui para pakar muslim yang berkecimpung dalam dunia ekonomi untuk memberikan solusi terhadap sistem bunga bank, yaitu dengan mendirikan bank Islam,55 di mana prinsip yang dipakai dalam bank Islam ini adalah tidak didasarkan pada sistem bunga, melainkan lewat sistem bagi hasil.56 Bank tanpa bunga ini akan menyediakan fasilitas kredit dan melaksanakan semua fungsi bank perdagangan. Prinsip bagi hasil akan mendorong investor untuk menanam uang mereka di bank non konvensional, sebab kongsi dalam bank ini akan menanggung untung dan rugi secara bersama, yang berbeda dengan sistem perbankan modern di mana kerugian hanya akan ditanggung oleh peminjam, sedangkan pemberi pinjaman dalam hal ini adalah pihak bank akan selalu mendapatkan keuntungan.57
Sebagai pengganti sistem bunga, bank Islam menggunakan berbagai cara atau prinsip yang bersih dari unsur riba, antara lain adalah sebagai berikut: Pertama. Wadiah, yaitu titipan uang, barang, dan surat-surat berharga atau deposito. Lembaga fiqh Islam “wadiah” ini, bisa diterapkan oleh bank Islam dalam operasinya menghimpun dana dari masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya (rente atau riba), tetapi bank harus menjamin bisa mengembalikan dana itu pada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.58
Kedua. Mudarabah, yaitu suatu usaha kerjama antara tenaga kerja dengan pemilik modal bergabung bersama-sama sebagai mitra usaha untuk kerja. Ini bukan semata-mata usaha dalam arti modern. Ia punya kelebihan karena Islam telah memberikan kode etik ekonomi yang menggabungkan nilai material dan spiritual untuk jalankan sistem ekonominya. Kode etik ekonomi ini harus dicerminkan bila prinsip mudarabah dilaksanakan dalam praktek. Sistem perbankan Islam dapat membantu pembentukan lembaga tertentu atas dasar mudarabah dan dengan demikian, dapat menyelesaikan pertentangan yang berabad-abad lamanya antara tenaga kerja dan majikannya.59
Sungguh menyenangkan melihat bank Islam turut mngurus kontrak mudarabah, yaitu bank memberikan modal, sedangkan para nasabah memberikan keahlian mereka, sementara keuntungan dibagi menurut rasio yang disetujui. Telah dikemukan bahwa prinsip mudarabah dapat dimintakan dalam hal transaksi jangka pendek yang dapat membiayai dirinya sendiri (self liquidating), dan akibatnya permintaan untuk pinjaman jangka  pendek sedikit- banyak dapat dikurangi, karena dalam ekonomi Islam pinjaman jangka pendek dengan bunga seperti yang diberikan bank dagang tradisional atau lembaga diskonto tidak akan tersedia.60
Ketiga. Musyarakah (persekutuan), yaitu kerja sama antara pihak bank dan pihak pengusaha yang sama-sama memiliki andil (saham) pada usaha persekutuan (join venture). Karena itu, kedua belah pihak berpartisipasi langsung mengelola usaha perseketuan tersebut mulai dari menanggung untung dan ruginya bersama atas dasar perjanjian profit and lose sharing (PLS agreement).61 Sehingga dengan musyarakah ini, baik bank atau klien menjadi mitra usaha dengan menyumbangkan modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas suatu rasio laba di muka untuk suatu waktu tertentu.62
Keempat. Murabahah, yaitu jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan murabahah ini, orang pada hakikatnya ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam-meminjam menjadi transaksi jual beli (lending activity menjadi sale and purchase transaction).63 Di sini bank Islam bisa membelikan atau menyediakan barang-barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi, dan bank minta tambahan harga (cost plus) atas harga pembelinya. Syarat transaksi murabahah ini adalah si pemilik barang, dalam hal ini bank Islam harus memberikan informasi yang sebenarnya atau sejujurnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersihnya (profit margin) dari pada cost plus-nya itu.
Kelima. Qard Hasan, yaitu pinjaman yang baik (benevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang memiliki deposito di bank Islam itu sebagai salah satu service dan penghargaan bank terhadap para deposan, karena deposan tidak menerima bunga atas depositonya dari bank Islam.64
Keenam. Bank Islam dalam melakukan transaksi juga diperbolehkan memungut dan menerima pembayaran untuk;65 1. Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya biaya telegram, telepon, telex dalam memindahkan atau memeberitahukan rekening nasabah dan sebagainya. 2. Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, dan untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank, dan biaya adminitrasi pada umumnya.
Dari keterangan tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa perbedaan prinsipil antara sistem bank konvensional dengan bank bebas bunga (bank Islam) adalah terletak pada cara penentuan keuntungan. Pada bank konvensional misalnya, jasa atau bunga pinjaman ditentukan lebih dahulu dan diperhitungkan menurut besar bunga yang ditetapkan dan jumlah pinjaman atau tabungan.66 Seorang atau suatu badan hukum yang meminjam uang dari bank sejak mulai hari pinjaman atau sejak saat yang ditentukan dalam perjanjian, ia sudah menanggung beban membayar bunga, tanpa diperhitungkan apakah uang pinjaman itu akan mendatangkan hasil atau tidak.
Sementara bank Islam menetukan keuntungan menurut laba yang telah diperoleh. Kedua belah pihak sama-sama menanggung untung dan rugi. Keuntungan bisa naik atau turun tergantung kepada besar kecilnya laba yang diperoleh. Kepada peminjam, bank Islam tidak menentukan bunga dan kepada penabung tidak memberikan bunga, yang diberikan adalah keuntungan yang diperhitungkan atas dasar besar kecilnya laba yang didapat.67

F.      Riba, Bunga Bank, dan Masyarakat Indonesia.
Evolusi konsep riba ke bunga tidak lepas dari perkembangan lembaga keuangan, khususnya bank. Lembaga keuangan timbul, karena kebutuhan modal untuk membiayai industri dan perdagangan. Modalnya terutama berasal dari kaum pedagang. Oleh karena itu, para bankir pada umumnya berasal dari pedagang. Dalam menjalankan bisnis, para pedagang, pengusaha selalu membutuhkan modal. Bisnis kecil-kecilan biasanya pelakunya dapat mengatasi modalnya sendiri. Tetapi, apabila bisnis telah menunjukkan pada perkembangan yang besar, dan untuk mengembangkan usahanya biasanya membutuhkan modal yang cukup besar. Dalam hal ini modal harus dicarikan dari sumber yang lain,. Tetapi siapa orangnya yang mau meminjamkan uangnya dengan cuma-cuma, apalagi dalam jumlah besar? Dari sisnilah timbul keperluan bank sebagai perantara antara mereka yang membutuhkan kredit dengan mereka yang memiliki surplus modal. Bank tidak memandang untuk keperluan konsumsi, produksi, perdagangan atau jasa, tetapi pada umumnya pinjaman diarahkan kepada kegiatan usaha. Kalaupun ada yang memerlukan untuk konsumsi, bank hanya bersedia memberikan pinjaman jika ada jaminan bahwa hutang itu akan bisa dibayar.68 
Dalam menjalankan transaksi bank harus mengenakan ongkos untuk peminjam, karena bank pun harus membayar ongkos itu untuk memberikan pinjaman. Di sini dikenal apa yang disebut sebagai modal murni, yaitu tingkat bunga nominal dikurangi beberapa ongkos, seperti biaya-biaya adminitrasi, jaminan terhadap keamanan hutang pokok maupun bunganya, kemungkinan merosotnya daya beli uang, baik karena inflasi maupun nilai tukarnya terhadap mata uang asing, dan juga ongkos-onkos yang diperlukan untuk menjaga keutuhan uang karena pembayaran dengan cara angsuran. Semua ongkos itu tentunya harus dipikul oleh debitur. Bank hanya menarik semua ongkos itu dalam rangka menjaga amanat dari para pemilik modal.
Oleh karenanya, mereka yang memiliki uang, baik besar maupun kecil sebenarnya menanggung beban dan resiko dengan meminjamkan atau menyimpan uangnya itu ke bank. Pertama, ia kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan uangnya itu. Baik untuk keperluan usaha maupun konsumsi. Kedua, nilai uangnya bisa merosot, apalagi karena adanya inflasi dan nilai tukar uang yang kini sudah bisa diperhitungkan, walaupun tidak terlalu persis. Ketiga, pemilik uang juga menaggung resiko uang tidak kembali, dan karena itu, maka bank perlu memperhitungkannya, demi keamann pemilik modal, agar bisa dipercaya untuk menyimpan uang masyarakat.69
Sementara itu, dalam perkembangannya lembaga keuangan syari’ah dengan berbagai instrumen yang telah ada telah menimbulkan optimisme akan perubahan sikap masyarakat terhadap keberadaan riba, tetapi masih ada beberapa alasan yang menjadikan bunga kurang bisa diterima sebagai riba oleh sebagian masyarakat. Adapun alasannya antara lain:70
1.      Masalah emosi keagamaan.
Wacana bunga sebagai riba masuk dalam urusan keyakinan. Hal ini menjadikan justifikasi bagi beberapa orang untuk menerima atau menolak bunga sebagai riba. Oleh karenanya berbicara mengenai keberadaan bunga sebagai riba oleh sementara pihak akan menyinggung keyakinan pihak lain—yang menganggap bunga bukan termasuk katagori riba—dan ini akan menimbulkan sikap emosional dalam memposisikan keberadaan pelarangan riba. Hal ini yang menyebabkan sukarnya menjelaskan mengapa riba itu dilarang?.71
2.      Selain riba, ada maisir (perjudian) dan garar (risiko).
Selain praktek riba yang dilarang, praktek maisir dan garar juga dilarang dalam Islam. Popularitas riba diakibatkan posisi riba yang banyak digunakan untuk melegitimasi haramnya bunga. Sehingga praktek garar dan maisir yang sebenarnya perlu disejajarkan dengan masalah riba kurang begitu mendapatkan perhatian. Dan ini lebih dikarenakan masir dan garar kurang populer untuk melegitimasi dilarangnya praktek-praktek perbankan yang tidak sesuai dengan syari’ah, sebagaimana pelarangan riba. Sehingga kadangkala keberadaan pelarangan riba  dalam perbankan dipandang semata-semata sebagai antitesis dari keberadaan bunga, dan lebih menkhawatirkan adalah pemahaman ini memposisiskan  pelarangan riba bukan untuk bertujuan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, tetapi posisi pelarangan riba hanya karena adanya bunga.72
3.      Kritik yang berlebihan terhadap lembaga keuangan syari’ah.
Sebagian masyarakat yang menolak bunga sebagai riba—berlebihan terhadap permasalahan lembaga keuangan syari’ah, tetapi tidak mau lebih jauh mengetahui  ada apa dibalik permasalahan di lembaga keuangan syari’ah tersebut. Sedikit masalah dalam lembaga keuangan syari’ah selalu mendapat perhatian yang besar dibanding dengan lembaga keuangan konvensional—walaupun derajat permasalahannya sama. Hal ini dikarenakan lembaga keuangan syari’ah menanggung konsekuwensi untuk dianggap lebih baik dibanding dengan lembaga keuangan konvensional, karena awal eksistensinya telah dianggap sebagai kritik lembaga keuangan konvensional—yang menggunakan sistem bunga atau riba.73

  1. Kurangnya dukungan akademisi.
Masih banyak institusi pendidikan lebih mengenalkan bunga sebagai bagian instrumen moneter dari pada sistem keuangan di dalam suatu negara. Hal ini diakibatkan sebagaian akademisi mengambil rujukan berbagai literatur konvensional. Sehingga sistem moneter non-ribawi kurang begitu dikenal oleh kalangan akademisi dan masyarakat. Bahkan, timbul kecenderungan beberapa pihak bersikap tidak peduli atau sebaliknya terlalu kritis—berlebihan—terhadap keberadaan bagi hasil (profit sharing) sebagai instrumen moneter.74
  1. Lebih familier dengan sistem bank konvensional.
Kenyataan ini lebih disebabkan karena masyarakat lebih berkepentingan terhadap lembaga konvensional dibanding dengan lembaga keuangan syari’ah, di mana selama ini banyak bergaul dengan sistem keuungan konvensional. Sehingga ia merasa bahwa apa yang ia lakukan sekarang tidak menimbulkan konsekuensi buruk bagi mereka dan mereka pun menerima sebagai bagian dari sistem ekonomi yang berjalan.Sehingga keberadaan pelarangan riba dalam lembaga keuangan syari’ah lebih dianggap sebagai sebuah wacana normatif belaka.75


1 Abu Sura’i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam, alih bahasa M. Tholib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993), hlm. 95.
2 Ibid., hlm. 96.
3 Usia lembaga perbankan sebenranya sudah tua, sejak awal hingga sekarang, bank mengalami perkembangan melalui tahapan-tahapan. Perkembangannya dapat diklasifikasikan menjadi empat tahap, yaitu; (1) Sebelum tahun 500 (2) Antara tahun 500 sampai dengan tahun 1500 (3) Antara tahun 1550 sampai dengan tahun 1750 dan (4) Antara 1750 sampai sekarang. Lihat Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, (Yogyakarta: UGM Press, 1984), hlm. 15-67
4 M. Zuhri, Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan: Sebuah Tilikan Antisipatif, cet.I (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 142-143.
5 Ibid.
6 Sebagaimana dikutip Muhammad, Lembaga-lembaga  Keuangan Umat Kontemporer, cet. I ( Yogyakarta: UII Pres, 2000), hlm. 144.
7 Dwi Hardianto, Sejarah Riba dari Masa ke Masa, www.sabili.or.id, hlm, 1
8 Ibd.

9 Ibid., hlm 2
10 Sebagaimana dikutip oleh Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, alih bahasa Muhammad Ufuqul Mubin. cet I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 38
11 Dwi Hardianto, Sejarah Riba,. hlm. 2-3.
12 Ibid., hlm 3.            
13 Uraian selengkapnya lihat Anwar Abbas “Hukum Bunga Bank Konvensional”,  makalah disampaikan pada diskusi Majlis Tarjih tentang Bunga Bank, diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jakarta, 22 Desember 2003, hlm 4-6.
14 Muhammad, Lembaga-lembaga  Keuangan, hlm. 146-147.     

15 Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah,cet VIII (Jakarta: Surya Grafindo, 1998), hlm, 103.
16 Muhammad, Lembaga-lembaga  Keuangan, hlm. 147
17 Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet, I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 37  sebagai perbandingan lihat Imam Taqiyuddin dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar fi Halli Gayati al-Ikhtisar, (ttp: Darul Haya, tt), hlm. 246.
18 Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah, hlm. 102. Sementara Makhalul Ilmi. SM mengatakan bahwa arti “kelebihan” tidak berhenti di sini saja—karena “kelebihan” yang lahir akibat dilakukannya transaksi ekonomi antara dua pihak atau lebih disebut sebagai riba, termasuk mengambil keuntungan atas suatu transaksi jual beli yang lazim berlaku dalam tatanan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia sejak dahulu hingga sekarang. Sudah barang tentu bukanlah yang dimaksud al-Qur’an demikian, karena tegas-tegas salah satu ayatnya menyebutkan: “Allah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba”. Makhalul Ilmi, Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syari’ah, cet. I (Yogayakarta: UII Press, 2002), hlm. 19.


19 Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, hlm. 38
20 Ali as-Sabuni, Rawai ‘al-Bayan fi  at-Tafsir Ayati al-Ahkam, (ttp: Dar al-Qur’an, 1391/1972), I: 383.
21 Ali-Imran (3): 130. Ayat ini jelas menyatakan bahwa, memakan bunga dapat menyebabkan rakus, tamak, kikir, dan egois bagi orang yang mengambilnya; dan kebencian, kemarahan, kecemburuan bagi orang yang membayarkannya. Oleh karena itu, Allah telah mengecam dan melarang riba dan menganjurkannya untuk berbuat amal baik sebagai suatu penangkal terhadap praktek riba. Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam,jlid 4 (Yogayakarta: Dana Bakti Wakaf, 1996), hlm. 131.
22 Al-Baqarah (2): 275
23 Al-Baqarah (2): 278-279
24 Muslim, Sahih Muslim, “Babu La’ana Akila ar-Riba wa Muwakkalah” (Bandung: al-Ma’arif, tt), I: 697. Hadis sahih riwayat Muslim dari Jabir. Lihat juga al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Bulug  al-Maram (Surabaya: al-Hidayah, tt), hlm.169.
25 Muslim, Sahih Muslim, “Babu Bai’ at-Ta’am Mislan bi Mislin”. (Bandung: al-Ma’arif, tt), I: 694-697
26 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam: Hukum Fiqh Lengkap, (Bandung: Sinar Baru Algasindo, 1997), hlm. 293.
27 Muhammad, Lembaga-lembaga  Keuangan, hlm. 149.
28 Ibid.
29 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 290.
30 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi, cet. I (Yogyakarta: Ekonsia,  2003), hlm 6.

31 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm 290.
32 Sebagaimana dikutip oleh Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank, dan Kredit Perumahan” dalam Chuzaimah T. Yanggo dkk (ed.), Problematika Hukum Islam Kontemporer, cet. I (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hlm. 35.
33 Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah, hlm. 103
34 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga, hlm 12.

35 Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank”, hlm. 43. Sebagai perbandingan Baca A. Wahid Zaini, Dunia Pemikiran Kaum Santri (Yogayakarta: LKPSM: 1994), hlm. 69-70.
36 Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, hlm. 39.
37 Ibid.
38 Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank”, hlm. 43-44

39 Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, hlm. 39-40.
40 Muhammad Najetullah, Bank Islam, alih bahasa Asep Hikmat Suhendi (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984), hlm. 58.
41 Ibid.
42 Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, alih bahasa Soeroyo dan Nastangin (Yogayakarta: Dana Bakti Wakaf, 1996), hlm. 345-346

43 Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah, hlm. 111-112.
44 Bank non Islam atau konvensional, ialah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan semacamnya dengan adanya sistem bunga. Ibid., hlm. 109.
45 Teori dan sistem bunga muncul sejak manusia mulai melakukan pemikiran ekonomi. Para filosof Yunani Kuno telah melakukan pembahasan tentang bunga, diantara filosof tersebut adalah Plato dan Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk orang yang melakukan aktivitas ekonomi dengan sistem bunga. Mereka memandang uang bukan sesuatu yang dapat berbunga atau membuahkan harta, akan tetapi uang adalah merupakan alat tukar. Setelah itu, maka pemikiran bunga semakin berkembang. Para pakar ekonomi masa lalu telah mengembangkan berbagai teori atau sistem bunga uang. Pro dan kontra pembahasannya selalu  terjadi di antara mereka. Namun secara umum, perkembangan teori bunga dapat dikelompokkan menjadi dua. Yaitu kelompok pertama adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga moneter. Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syari’ah, cet. I (Yogayakarta: UII Press, 2001), hlm. 14.
46 Muhammad Zuhri, Riba dalam al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Jakarta: Raja Gradindo Persada, 1996), hlm. 148.

47 Muhammad, Lembaga-lembaga  Keuangan, hlm. 155-156.
48 Ibid.
49 Ibid.

50 Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, hlm. 67

51 Ibid.
52 Ibid.
53 Ibid
54 Ibid., hlm. 67-68.                
55 Bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum syariat Islam—yakni menggunakan sistem bagi hasil. Sudah tentu bank  Islam tidak memakai sistem bunga, sebab bunga dilarang dalam Islam. Sementara pemikiran ke arah pembentukan Bank Islam telah menghasilkan deklarasi yang dicetuskan oleh Menteri-menteri Keuangan negara-negara Islam di Jedah pada tahun 1393 H atau 1973 M. Pada tahun 1975 secara resmi dibuka Islamic Development Bank, berpusat di Jedah Saudi Arabia. Keanggotaannya terdiri dari negara-negara Islam. Pada awal berdirinya bank ini beranggotakan 22 negara, dan sampai tahun 1988 telah berkembang menjadi 44 negara. Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah, hlm. 109. Dan Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank”, hlm. 46.
56 Barang kali timbul pertanyaan dalam  dunia perbankan  modern, apakah yang dimaksud dengan bagi hasil? Bagi hasil menurut termenologi asing (Inggris) dikenal dengan sebutan profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif  profit sharing diartikan:distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil, hlm. 22.
57 Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan dalam Islam (Jakarta: PT. Rhineka Cipta, 1994), hlm. 51.
58 Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah, hlm. 109
59 Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam: Dasar-dasar Ekonomi Islam (Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997), hlm. 167.
60 Ibid., hlm. 168 Ibid., hlm. 168

61 Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah, hlm. 109-110.
62 Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, hlm 168
63 Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah, hlm. 110
64 Ibid.
65 Ibid., hlm 111.
66 Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank”, hlm. 49.


67 Ibid.
68 Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan, hlm. 150.
69 Ibid., hlm. 151

70 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, 13.
71 Ibid., hlm. 13-14
72 Ibid.
73 Ibid.

74 Ibid.
75 Ibid.,  hlm. 15

No comments:

Post a Comment